Senin, 19 Februari 2018
Tanpa Hasil Uji Laboratorium, Kasus Bubuk Merica Berbahaya Disidangkan
SURABAYA - wartakum.com Sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus merica dicampur karak yang menyeret Jefri Ananta berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/2/2018).
Majelis Hakim dibuat geleng-geleng kepala saat dua penyidik Polrestabes Surabaya, Ardhita dan Surjanto dan jaksa penuntut Sukisno tidak bisa memberikan hasil uji laboratorium atas perkara sedang disidangkan, padahal salah satu penyidik yang menjadi saksi yang ikut melakukan penangkapan dan jaksa mem P21 kan perkara yang menyebabkan pengusaha merica bubuk cap 'Dua Lombok' tersebut sebagai terdakwa.
"Lho.? bagimana anda bisa menyimpulkan merica ini berbahaya bagi kesehatan, sedangkan hasil labfornya tidak ada," kata hakim Dedy Fardiman sambil geleng-geleng kepala.
Proses pemeriksaan saksi sendiri berjalan cukup alot. Sebab, saksi penyidik yang didatangkan JPU terkesan kurang yakin dalam memberikan keterangan. Ia bahkan mendapat teguran dari Majelis Hakim untuk tidak memakai kata 'mungkin' saat ditanya tentang batas waktu ijin Depkes yang dipunyai pengusaha merica bubuk cap 'Dua Lombok' tersebut.
"Jangan mungkin. Kalau memang tidak tahu bilang saja, terdakwa sudah memperlihatkan mempunyai jin dari depkes tahun 2003, dan kata terdakwa tidak ada batas waktu berakhirnya, lalu penyidik dasarnya apa melakukan penangkapan,?, " masih kata Hakim Anggota Deddy Fardiman.
Mendengar keterangan saksi yang kurang meyakinkan, Hakim Dedy Fardiman pun sempat beberapa kali dibuat mengernyitkan dahi dan menggeleng-gelengkan kepalanya, sedangkan jaksa penuntut terlihat salah tingkah,
"Hati-hati kalau menyidangkan orang, bila perlu kembalikan saja berkas dari polisi kalau tidak lengkap, biar mereka yang pusing sendiri, jangan hakim yang dibuat pusing," tegur jaksa Deddy Fardiman kepada saksi penyidik dan jaksa penuntut umum Sukisno.
Djefri Amanta ditangkap petugas Polrestabes Surabaya pada 13 Mei 2017 sekira jam 15.00 Wib di rumahnya jalan Ploso Timur 1-D/14 RT 12 - RW10 Kel. Ploso Kec. Tambak Sari Kota Surabaya,
Pengusaha bubuk merica cap 'Dua Lombok' itu ditangkap lantaran dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang diproduksinya untuk di perdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana di Maksud dalam pasal 91 ayat (1) jo pasal 142 UURI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Djefri Amanta telah menjual merica bubuk yang telah di buat dan dikemas dalam wadah kecil 40 gram dengan harga perlusin Rp. 15.000, sedangkan bahan baku yang di buat berupa butir merica dicampur nasi kering (karak) dangan komposisi 1 banding 5. (Han/Sen)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nasional
-
Pose terduga pelaku pidana penipuan bersama teman-temannya berseragam PNS SURABAYA, wartakum.com -Tugianto and partners, kantor pengaca...
-
Belitung, wartakum.com - Peran dan fungsi Pemerintah, salah satunya adalah menjamin kesehatan dan masa depan masyarakat. Namun, sepert...
-
Surabaya, wartakum.com - Diduga sudah melanggar aturan perda salah satu cafe dan karaoke diwilayah surabaya, menyediakan penari striptis. ...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Polemik seputar pungutan PTSL Pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut Prona (Progr...
-
Pangkalpinang, wartakum.com - Geliat pesta demokrasi dalam tajuk Pilkada Serentak 2018, makin seru untuk diikuti. Seperti di Kota Pangka...
-
Sampang, wartakum.com - Ada pepatah guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari. Pribahasa ini harusnya jadi acuhan oleh para guru y...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Gelaran operasi Zebra adalah program yang berkesinambungan Kepolisian RI sebagai bagian dari upaya menertibkan...
-
Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka berbunyi Elmu Luhung Teu Adigung, Sakti Diri Teu Kumaki, Yakin Usik Kersaning Illahi, Wartakum.com,...
-
SURABAYA - wartakum.com , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Siska Crhristiana dan jaksa Irene Ulfa, menuntut dua terdakwa ka...
-
Pamekasan, Wartakum.com - Mobil Toyota Fortuner baru bernopol M 45 NICO berwarna Putih, bebas berkeliaran di jalanan wilayah Kabupaten Pa...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar