Selasa, 27 Februari 2018

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Donely



Probolinggo, Wartakum.com - Majelis hakim Pengadilan Probolinggo menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus penipuan berkedok kerjasama penyaluran semen, Donely Primandaya alias Donelly Primandayani Yulliaty alias Nenel. Dalam sidang tersebut Donelly hadir sendirian dan tidak didampingi oleh penasehat hukum.

Dalam eksepsinya, Donely mengajukan keberatan diantaranya penyidikan terhadap dirinya tanpa didampingi penasehat hukum, sehingga berakibat cacat secara hukum dan meminta untuk dibebaskan dari segala tuduhan.

Ketua majelis hakim Donardono, SH menyatakan, surat dakwaan Jaksa KPK telah memenuhi unsur formil dan materil sehingga dinyatakan sah secara hukum sebagai dasar memeriksa perkara.

"Menolak keberatan terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Donardono membacakan putusan sela pada sidang yang digelar Pengadilan Probolinggo, Selasa (27/2).

Oleh karena itu, hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan atas perkara tersebut. "Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan hakim," ujarnya.

Selama persidangan yang berjalan selama 30 menit itu Donely lebih banyak diam dan pasrah atas putusan majelis hakim. Bahkan dia menutup wajahnya saat meninggalkan ruangan sidang.

Donely sebelumnya didakwa penipuan yang berkedok kerjasama dalam penyaluran semen. Akibat dari tindakannya Budiyanto selaku rekan kerja dirugikan senilai Rp. 400 juta. Karena berdasarkan bukti pembayaran berupa cek yang diterima Budiyanto ternyata kosong dan rekening diblokir. Karena bukti itulah Budiyanto melaporkan Donelly ke pihak kepolisian.,

Sidang selanjutnya digelar minggu depan (6/3/2018) dengan agenda pembuktian yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Hukum. (Fit_S)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar