![]() |
| Yudha Setiawan pemilik akun facebook |
Lumajang, wartakum.com -
Berawal dari status Facebook (FB) yang dibuat dan di share di salah satu group FB oleh akun yang memiliki nama Yudha Setiawan dimana dalam akun tersebut di sinyalir adanya ujaran kebencian terhadap Wartawan, yang intinya masyarakat diminta waspada terhadap wartawan yang bakal menakut-nakuti perkantoran maupun instansi - instansi yang ada.
Tidak itu saja, akun tersebut juga menyebutkan bahwa Lumajang lagi musim Preman, Begal dan sejenisnya, dan lebih parahnya lagi Akun yang bernama Yudha Setiawan juga menuduh Lumajang lagi musim Wartawan "Bodrek" yang ujung-ujungnya melakukan pemerasan terhadap instansi atau kantor yang didatanginya.
Status akun tersebut diunggah pada tanggal 13 Januari 2018 pada pukul 15.24 Wib, dan dibagikan lebih dari 5 kali sehingga mendapat respon yang terkesan menyudutkan para wartawan dan hal tersebut Sungguh sangat mencoreng nama baik institusi yang bergerak dibidang Journalis, karena ujaran kebencian yang dilontarkan oleh Yudha Satiawan membuat para pekerja Pers merasa dituduh semaunya tanpa dasar.
"Kami tidak terima dengan ujaran kebencian yang dibuat di akun Facebook yang bernama Yudha Setiawan, karena ujaran kebencian yang dilontarkan sungguh menyakiti hati insan pers",Kecam Koordinator Ikatan Watawan Lumajang (IWL), Basori yang juga sebagai wartawan Harian Pagi Pojok Kiri. Minggu (14/01).
Atas keterhinaan tersebut rencananya seluruh wartawan yang ada di Kabupaten Lumajang, senin (15/01) bakal membawa kasus tersebut keranah hukum.
"Rencananya kami besok ke Mapolres Lumajang untuk menempuh jalur hukum atas ujaran kebencian yang dilontarkan oleh pemilik akun yang bernama Yudha Setiawan", Pungkasnya.
Hal senada juga dilontarkan oleh Karya Antoni selaku Reporter RRI yang mengganggap unggahan dari pemilik akun yang bernama Yudha Setiawan sungguh pelecehan terhadap para Wartawan.
"Kenapa harus memprovokasi masyarakat agar menjadi takut kepada wartawan, jika tidak punya salah kenapa harus takut untuk dipublikasikan", Papar Karya Antony.
Sudah sepatutnya masyarakat memahami hal apa saja yang tidak boleh ditulis dan dibagikan (share) melalui media sosial. Masyarakat juga harus bijak dalam menggunakan media sosial dengan berpikir ulang atas informasi apa yang ingin dibagikan ke orang lain yang nantinya akan dibagikan juga oleh orang lain tersebut.
"UU ITE sudah berlaku sejak 26 September 2016, dan besok kita serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib",Tandasnya. (Azis)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar