SURABAYA, wartakum.com - Berkas kasus penggelapan dan penipuan senilai Rp 500 juta dengan tersangka Lenny Anggraeni SE, belum dinyatakan sempurna. Berkas perkara yang menjerat konsultan pajak cantik ini sedang dipelajari oleh jaksa Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, kendati menurut polisi sudah kuat menjadikan Lenny Anggraeni sebagai tersangka.
"Berkasnya masih saya pelajari karena baru saya terima. Saya tidak bisa menjawab apakah berkas ini bisa di P21. Kalau memang perkara ini memenuhi unsur sebagai bukti yang kuat maka saya P21," ucap Darwis, Jum'at.
Ia menambahkan, petunjuk terakhir yang diperoleh kejaksaan terkait keberadaan tersangka,
"Penyidiknya sudah saya panggil, ketika saya tanyaakàn tentang tersangka.? malah di kabari bahwa tersangka sekarang DPO. Dengan nomor DPO /R/16/XII/2017/Reskim," pungkas Jaksa Darwis kepada wàrtawan.
Dari informasi yang diperoleh, sebelum dinyatakan DPO, Lenny Anggraeni telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi proses hukumnya. Dia dikabarkan menunjuk kantor pengacara Angezo Law Firm milik Fery Sultan untuk mewakilinya dalam proses hukum.
"Dia (Lenny Anggraeni) tanda tangan kuasa di Angezo Law Firm berdasarkan referensi dari opa Lexi, orang yang selama penyidikan mendampingi Lenny," ucap sumber.
Untuk diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan uang senilai Rp. 500 Juta Leny Anggreini mengajukan permohonan Praperadilan Nomor : 55/PRAPER/2017/PN.SBY tanggal 30 November 2017.
Leny beranggapan bahwa tuduhan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 500 Juta terhadap dirinya tidak berdasar. Leny menilai pemanggilan dirinya sebagai tersangka sesuai surat panggilan Nomor : S.PGL/88/XI/2017/RESKRIM tanggal 23 Nopember 2017 yang tercantum 2 laporan polisi adalah tidak benar dan cacat hukum. Dengan alasan dirinya hanya menerima SPDP untuk Laporan polisi nomor : LP/240/B/IX/2017/JATIM/RESTABES SBY?SEK GBG saja, sedangkan SPDP untuk laporan polisi Nomor : LPB/178/II/2017/JATIM tidak ada.
Namun, upaya perlawanan Leny Anggareni dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka penipuan berakhir sia-sia, setelah Hakim tunggal, Dwi Purwadi, pada Kamis (21/12), menolak permohanan praperadilan yang diajukan. (Han/Sen)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nasional
-
Pose terduga pelaku pidana penipuan bersama teman-temannya berseragam PNS SURABAYA, wartakum.com -Tugianto and partners, kantor pengaca...
-
Belitung, wartakum.com - Peran dan fungsi Pemerintah, salah satunya adalah menjamin kesehatan dan masa depan masyarakat. Namun, sepert...
-
Surabaya, wartakum.com - Diduga sudah melanggar aturan perda salah satu cafe dan karaoke diwilayah surabaya, menyediakan penari striptis. ...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Polemik seputar pungutan PTSL Pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut Prona (Progr...
-
Pangkalpinang, wartakum.com - Geliat pesta demokrasi dalam tajuk Pilkada Serentak 2018, makin seru untuk diikuti. Seperti di Kota Pangka...
-
Sampang, wartakum.com - Ada pepatah guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari. Pribahasa ini harusnya jadi acuhan oleh para guru y...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Gelaran operasi Zebra adalah program yang berkesinambungan Kepolisian RI sebagai bagian dari upaya menertibkan...
-
Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka berbunyi Elmu Luhung Teu Adigung, Sakti Diri Teu Kumaki, Yakin Usik Kersaning Illahi, Wartakum.com,...
-
SURABAYA - wartakum.com , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Siska Crhristiana dan jaksa Irene Ulfa, menuntut dua terdakwa ka...
-
Pamekasan, Wartakum.com - Mobil Toyota Fortuner baru bernopol M 45 NICO berwarna Putih, bebas berkeliaran di jalanan wilayah Kabupaten Pa...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar