![]() |
Bripka. Agung Waluyo, Baur SIM mengungkapkan pihaknya
selalu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, “kami
Satlantas Polres Probolinggo Kota selalu memberikan informasi terkait pelayanan
SIM, hal ini agar masyarakat yang masih bingung
dalam prosedur pembuatan/perpanjangan SIM dapat lebih jelas proses yang akan
dilalui. Baik mulai dari proses pendaftaran, tes teori dan praktek hingga
penyerahan SIM”, ujarnya.
Agung berharap agar pelayanan terus
dapat ditingkatkan, sehingga masyarakat yang ingin mengurus SIM dapat merasakan
manfaatnya.
“Kami Satuan Lalu Lintas Polres Probolinggo
Kota akan memberikan pelayanan yang maksimal agar masyarakat merasa puas dari
pelayanan kami”, harap Agung.
Sementara
itu, Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Iptu Kadek Aditya membenarkan
adanya peningkatan pelayanan Satlantas Polres Probolinggo terutama pelayanan
SIM. Menurut Kadek, masyarakat seharusnya mendapat pelayanan yang terbaik tanpa
pandang bulu. Untuk itu, peran serta seluruh staf di Satpas SIM sangat
diperlukan guna memberikan pelayanan yang transparan dan tanpa suap.
”Saya jamin tidak ada pungli di pusat
pelayanan SIM. Dan proses dijalankan sesuai dengan ketentuan jika tidak
memenuhi syarat ya tidak lulus,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, sesuai
dengan Perkap nomor 09 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi yang menyebutkan
bahwa SIM yang sudah lewat 1 hari dianggap mati. Adapun prosedur mekanismenya
untuk membuat SIM lagi adalah SIM baru dan bukan perpanjangan, karena sudah
terintergrasi dengan sistem dikorlantas bahwa setiap SIM yang masuk dari
seluruh Indonesia sudah terpantau untuk masa berlakunya.
“Jadi bila
SIM tersebut sudah mati masa berlakunya kita paksakan perpanjangannya, maka
disistem tersebut otomatis akan error, karena sistem kita kan online”, terangnya.
Ditempat
terpisah, Kasat Lantas AKP. Algo Gohan, SH saat dikonfirmasi tentang pelayanan SIM
menegaskan dirinya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk dapat
meningkatkan pelayanan. Kasat Lantas ingin masyarakat puas terhadap kinerja
kepolisian, sehingga mampu meningkatkan animo dalam
mengurus SIM baik SIM baru
maupun perpanjangan.
“Memang
saat ini kesadaran warga Kota Probolinggo untuk mengurus SIM sangat meningkat,
sehingga perlu diimbangi dengan pelayanan yang maksimal,” ucapnya.
Kasat
Lantas menambahkan dengan sistem SIM Online yang sudah berjalan, masyarakat tak
perlu lagi membuat SIM di kantor pelayanan SIM Polres dimana alamat domisili
pemilik SIM tersebut. Tetapi bisa dilakukan di pelayanan SIM kabupaten/Kota
lain karena sistem administrasinya sudah secara online di seluruh Indonesia.
“Meski
mendaftar melalui SIM Online, bagi pemohon tetap harus mengikuti ketentuan dan
prosedur pembuatan SIM yang telah berlaku, seperti cek kesehatan jasmani dan
rohani, mengisi formulir pendaftaran dan melaksanakan tes tertulis dan uji
praktik. Jika semua ketentuan ini bisa dilalui dengan baik, maka proses
pembuatan SIM ini hanya memakan waktu satu hari,” tutup Kasat Lantas. (tim probo)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar