Sabtu, 13 Januari 2018

Replik Tri Widodo & rekan ; Tarik Paksa, OTTO Dapat Dipidanakan





Tri Widodo, SH., bersama Tugianto, SH selaku penggugat
SURABAYA, wartakum.com - Kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dituduhkan Agus Setiawan (Penggugat) kepada kepala cabang  PT OTTO Multiarta  Surabaya, Danang Kurniawandan Budi Setiawan (Tergugat I dan Tergugat II), terus berlanjut.

Setelah pihak PT OTTO Multiarta memberikan jawaban dan juga eksepsi kompetensi absolut, kini giliran Penggugat yaitu Agus Setiawan SE menanggapinya melalui replik. Replik ini merupakan tanggapan Penggugat atas jawaban yang diberikan Tergugat dari gugatan yang dibacakan oleh pihak Penggugat.

Agus Setiawan selaku penggugat, melalui kuasa hukumnya Tri Widodo dan Tugianto dari Kantor hukum Tri Widodo & Partners, dalam repliknya, meminta agar majelis hakim dalam perkara aquo, menolak jawaban dalam pokok perkara dari Para Tergugat seluruhnya.

Tri Widodo juga menyatakan dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Para Tergugat dalam jawabannya, terkecuali beberapa poin yang secara tegas diakui Penggugat dan terbukti kebenarannya secara hukum.

Menurut Tri, dalil Para Tergugat di dalam eksepsi absolut menyatakan, inti pokok dari surat gugatan adalah Para Penggugat mendalilkan bahwa tergugat I saudara Danang Kurniawan dan tergugat II Saudara Budi Setiawan yang beralamat di di kantor PT OTTO Multiarta jalan Genteng Kali 77B-79 Surabaya, dan disebutkan juga jabatannya sebagai kepala cabang PT OTTO Multiarta Surabaya.

“Di dalam argumentasinya, Penggugat tidak pernah menyatakan Tergugat I dan Tergugat II sebagai pribadi, tetapi perbuatan hukum yang sudah dilakukan keduanya adalah mewakili PT OTTO Multiarta, Surabaya.” ujar Tri Widodo seperti termuat dalam salinan dokumen replik yang diperoleh wartakum.com. Jum'at (12/01/2018).

Tergugat, kata Tri Widodo, juga keliru dalam membaca gugatan, sebab pada saat menjawab gugatan dari Penggugat, ternyata Tergugat I maupun Tergugat II  menggunakan kop surat milik PT OTTO Multiarta,

“Kop surat tersebu seolah membenarkan bahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II adalah mewakili PT OTTO Multiarta, Surabaya,” kata Tri.

Ditambahkan Tri, Tergugat I dan Tergugat II, dianggap telah melakukan pengambilan secara paksa atas unit kendaraan bermotor milik Penggugat, sebab Para Tergugat tidak pernah menunjukkan Jaminan Fidusia, seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan,

“Penarikan paksa yang dilakukan Para Tergugat, bukanlah suatu tindakan /perbuatan yang dibenarkan secara hukum, bahkan tindakan tersebut justru merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum dan dapat diancam dengan ancaman pidana,” tambah Tri Widodo.

Sedangkan Tugianto, dalam repliknya menegaskan jika gugatan yang dilayangkan kliennya tersebut sudah sesuai dengan  peraturan perundang-undangan dan menyatakan Tergugat telah salah menafsirkan kalau Para Tergugat bukanlah pihak dalam perjanjian pembiayaan Nomor : 10-301-13-02192 tanggal 14 November 2013.

“Sama sekali tidak masuk akal, Para Tergugat berkantor di jalan Genteng Kali No 77B-79 Surabaya, mewakili siapa,? Kalau bukan PT OTTO Multiarta, karena kantor tersebut adalah kantor cabang PT OTTO Multiarta, kemudian, pembayaran-pembayaran yang dilakukan Penggugat sebagai debitur dibayarkan di kantor cabang PT OTTO Multiarta, Surabaya yang beralamatkan di jalan Genteng Kali 77B-79 Surabaya.” kata Tugianto.

Menurut Tugianto, apabila kantor cabang suatu badan hukum Perseroan Terbatas (PT) digugat, maka yang bertanggung jawab tetaplah kantor pusat, kerena regulasi secara tak langsung beban setiap kantor cabang PT adalah kantor pusat dari PT itu sendiri.

“Ingat, Yurisprudensi Mahkamah Agung No 2678.K/Pdt/1992 tanggal 27 Oktober 1994 disebutkan bahwa kantor cabang adalah kepanjangan tangan dari kantor pusat,” ucap Tugianto.

Diketahui, dalam perkara No 739/Pdt,G/2017/PN Sby tanggal 20 September 2017, dicatat, bahwa Agus Setiawan SE, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Tergugat I Danang Kurniawan dan Tegugat II Budi Setiawan, kepala cabang OTTO Multiarta, Jalan Genteng Kali 77B-79, Surabaya, untuk membayar kerugian materil Rp 166.587.533, dan kerugian immaterial, Rp 200.000.000, serta secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.500.000, per hari, atas pengambilan paksa kendaraan bermotor miliknya. (Han/Sen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional