Selasa, 16 Januari 2018

Nipu Oper Kredit Tractor, Hasan Santoso Dituntut 2,5 Tahun


SURABAYA, wartakum.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Siska Kristin, menuntut Hasan Aman Santoso, terdakwa dalam kasus dugaan penipuan pembelian truck tracktor Head HINO SG 260 Tahun 2014 warna hijau No.Pol.: W-8960-UF, selama 2,5 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU di ruang sidang Kartika I Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (16/1/2018). JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa Hasan Aman Santoso yang didampingi tiga orang penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan.

Diketahui, terdakwa Hasan Aman Santoso bertemu dengan Eddi Tanuwijaya (korban) di Excelso Tunjungan Plaza III Surabaya pada Rabu tanggal 05 Oktober 2016

Pada pertemuan itu, Eddi Tanuwijaya menawarkan oper kredit truck tracktor Head HINO SG 260 Tahun 2014 warna hijau No.Pol.: W-8960-UF kepada Hasan seharga Rp 510.000.000,- dengan pembayaran awal sebesar Rp 312.236.000 dan melanjutkan 9 kali angsuran di PT Indomobil sebesar Rp 197.764.000.

Terdakwa Hasan pun menyetujui kesepakatan tersebut, lalu pada tanggal 30 September 2016 mentransfer uang sebesar Rp.20.000.000,- kerekening saksi korban. Kemudian pada tanggal 05 Oktober 2016 bertemu lagi di Excelso Tunjungan Plaza, dan menyerahkan 3 lembar cek dari Bank BNI yaitu 1 lembar cek No. CP 794267 senilai Rp.245.000.000, 1 lembar cek No. CP 794268 dan 1 lembar cek No. CP 794269 masing-masing senilai Rp.23.618.000,- jatuh tempo tanggal 11 Nopember 2016.

Untuk cek  No. CP 794267 senilai Rp.245.000.000, tanggal 05 Oktober 2016 berhasil dicairkan korban Eddy. Hasan pun lalu mengambil truck tractor Head HINO SG 260 Tahun 2014 warna hijau No.Pol.: W-8960-UF

Namun, untuk  cek No.CP 794268 dan No. CP 794269 tanggal 11 Oktober 2016 ditolak oleh pihak Bank dengan alasan saldo direkening tidak ada, bahkan ketika 2 cek itu dimasukkan lagi pada 15 Nopember 2016 melalui Bank BCA cabang G-Walk Citraland ditolak lagi, kali ini dengan alasan penyebutan tempat dan tanggal penarikan tidak dipenuhi.

Anehnya, pasca 2 kali penolakan tersebut,  terdakwa Hasan mendadak menghilang dan tidak bisa dihubungi lagi bahkan melaporkan jika kedua cek yang dibayarka je Eddy tersebut hilang di polsek Kenjeran.

Akibat perbuatan terdakwa Hasan,  saksi korban Eddi Tanuwijaya mengalami kerugian sekitar Rp.250.000.000, dan perbuatan penipuan yang dilakukan Hasan diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP. (Han/Sen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional