Kamis, 18 Januari 2018
Dua Pemalsu Jaminan Kredit Bank Harda, Dihukum Ringan
SURABAYA , wartakum.com -Heri Bambang, direktur PT Solusi Rekayasa Teknologi dan Dony Sulaksono mantan Kabag Marketing PT Bank Harda Internasional cabang Rajawali, yang menjadi terdakwa pemalsuan yang dilakukan secara berkelanjutan, hanya dihukum ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (18/1/2018).
Kendati dinyatakan bersalah dan merugikan keuangan Bank Harda sekitar Rp 17 miliar, namun terdakwa Heri Bambang hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan untuk terdakwa Dony Sulaksono dihukum 1 tahun.
"Terbukti bersalah melakukan pemalsuan secara berkelanjutan, menghukum terdakwa Heri Bambang dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dan untuk terdakwa Dony Sulaksono dihukum 1 tahun penjara, membebankan kedua terdakwa untuk membayar biaya perkara," ucap hakim Timur Pradopo di ruang sidang Garuda 2.
Menyikapi putusan itu, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima, namun anehnya, jaksa penuntut Mohamad Usman dari Kejati Jatim hanya mengaku pikir-pikir, kendati pada persidangan sebelumnya (Kamis 28/12/2017) mengajukan tuntutan berbeda, yakni Heri Bambang diajukan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara, dan Dony Sulaksono dituntut 2 tahun kurungan badan.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Heri Bambang dan terdakwa Dony Sulaksono pada bulan Mei 2014 sampai dengan bulan Agustus 2014 bertempat di PT Solusi Rekayasa Teknologi Jalan Semampir No 45 Surabaya, bersepakat membuat BPKB palsu atas beberapa unit kendaraan milik perusahaanya.
BPKB itu sengaja dipalsulan, setelah terdakwa Heri Bambang yang menjabat direktur PT Solisi Rekaya Teknologi mendapatkan tambahan fasilitas kredit dari PT Bank Harda Internasional cabang Surabaya Rajawali, dengan total total jumlah Rp. 17 milar.
Padahal, untuk fasilitas kredit sebanyak itu Bank Harda yang diwakili pimpinanya Ir Dwiarini Sulistyowati dan terdakwa Heri Bambang serta terdakwa Dony Sulaksono selaku kabag marketing bank Harda sudah menandatangani akte Nomor : 002/OL-Krd/BHI.SBY-RJWL/II/2014 dan jaminan fidusia dihadapan Notaris Kukuh Muljo Rahardjo. (Han/Sen)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nasional
-
Pose terduga pelaku pidana penipuan bersama teman-temannya berseragam PNS SURABAYA, wartakum.com -Tugianto and partners, kantor pengaca...
-
Belitung, wartakum.com - Peran dan fungsi Pemerintah, salah satunya adalah menjamin kesehatan dan masa depan masyarakat. Namun, sepert...
-
Surabaya, wartakum.com - Diduga sudah melanggar aturan perda salah satu cafe dan karaoke diwilayah surabaya, menyediakan penari striptis. ...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Polemik seputar pungutan PTSL Pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut Prona (Progr...
-
Pangkalpinang, wartakum.com - Geliat pesta demokrasi dalam tajuk Pilkada Serentak 2018, makin seru untuk diikuti. Seperti di Kota Pangka...
-
Sampang, wartakum.com - Ada pepatah guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari. Pribahasa ini harusnya jadi acuhan oleh para guru y...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Gelaran operasi Zebra adalah program yang berkesinambungan Kepolisian RI sebagai bagian dari upaya menertibkan...
-
Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka berbunyi Elmu Luhung Teu Adigung, Sakti Diri Teu Kumaki, Yakin Usik Kersaning Illahi, Wartakum.com,...
-
SURABAYA - wartakum.com , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Siska Crhristiana dan jaksa Irene Ulfa, menuntut dua terdakwa ka...
-
Pamekasan, Wartakum.com - Mobil Toyota Fortuner baru bernopol M 45 NICO berwarna Putih, bebas berkeliaran di jalanan wilayah Kabupaten Pa...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar