Probolinggo, Wartakum.com - Berdasarkan peraturan undang-undang nomor 18 tahun 2012, tentang
pangan ,merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi dan salah satunya
dengan program bantuan sosial beras sejahtera (Bansos Rastra). program beras
sejahtera adalah Strategi pemenuhan kebutuhan dasar dalam bentuk pangan yang
dilakukan secara nasional.
Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo
melakukan sosialisasi bantuan sosial keluarga sejahtera (Bansos Rastra) dan
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di gedung Joyolelono, selasa (30/1). Turut
hadir Forkompinda Kabupaten Probolinggo, Kepala Bulog Sub Divre Probolinggo,
perwakilan Bank BNI, Camat dan kepala desa se Kabupaten Probolinggo.
Asiten I Bidang Administrasi
Pemerintahan dan Kesra Asy’ari, SH, M.Si saat memberikan arahan
mengatakan, di tahun 2018 merupakan awal peralihan yang semula berupa
pola bantuan subsidi beras miskin (Raskin) menjadi pola bantuan sosial beras
sejahtera (Bansos Rastra).dengan demikian tentunya terdapat perubahan mendasar
dalam pelaksanaannya.
“bansos rastra tidak terdapat
harga/biaya tebus yang harus dibayar oleh keluarga penerima manfaat (KPM) dan
setiap keluarga penerima manfaat akan menerima 10 kg beras berkualitas
medium,” ucapnya.
Masih kata Asy’ari ,dinas sosial
kabupaten probolinggo mempunyai tugas dan fungsi menjadi wadah dan roda
penggerak bagi keluarga penerima manfaat bantuan sosial beras sejahtera. pada
tahun 2018 kabupaten probolinggo menerima bantuan sosial beras sejahtera
sebanyak 153.051 keluarga penerima manfaat dengan ketentuan melalui proses
verifikasi dan validasi data yang konkrit. Kegiatan sosialisasi bantuan sosial beras
sejahtera (Bansos Rastra) tahun 2018 ini, memberikan pemahaman terhadap
penerima bantuan tentang bantuan sosial beras sejahtera.
“dengan tujuan untuk mengurangi
beban pengeluaran para keluarga penerima manfaat (KPM) dengan demikian
diharapkan terpenuhi kebutuhan pangan beras melalui penyaluran bantuan sosial beras
sejahtera (Bansos Rastra),” ujar Asy’ari
Kepala Dinas Sosial Kabupaten
Probolinggo Retno
Ngastiti Djuwitani meminta kepada
para camat dan para peratin se-kabupaten probolinggo agar dapat
melanjutkan sosialisasi bansos rastra ini kepada masyarakat yang namanya
terdata sebagai keluarga penerima manfaat. Ia mengingatkan,
program rastra bukan merupakan tanggungjawab satu instansi saja melainkan
menjadi tanggungjawab bersama untuk mensukseskannya. Dengan demikian,
diharapkan ada peningkatan kerjasama dan koordinasi antar lembaga dan
masyarakat.
“Sehingga
program ini dapat dilaksanakan dengan tepat waktu dan tepat sasaran,” kata dia.
(tim probo)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar