Selasa, 12 Desember 2017

Tim Anti Bandit, Amankan Tukang Tagih Bawah Parang



SURABAYA-wartakum.com, Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya mengankan seorang debt collector atau tukang tagih hutang yang kedapatan membawa parang. Parang itu ditemukan polisi di bawah jok belakang mobil saat dilakukan penggeledahan.

Berdasar data yang didapat dari polisi, debt collector itu berinisial EP. Pria berusia 40 tahun asal Taramana, Nusa Tenggara Timur, yang tinggal di Jalan Kedurus Karang Pilang Surabaya. Ia ditangkap polisi saat menagih utang di rumah korban berinisial HR, Jalan Manyar Kertoharjo Surabaya.

"Saat itu EP menagih utang dengan cara kasar sambil marah-marah. Keluarga korban kemudian melapor polisi," ujar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar kepada wartawan, Selasa (12/12/2017).

Kebetulan, dalam sepekan terakhir kepolisian sedang fokus melakukan pemberantasan premanisme menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Sehingga, polisi segera meluncur ke tempat kejadian perkara setelah menerima laporan.

"Kami tangkap pelaku EP di rumah korban HR, Jalan Manyar Kertoharjo Surabaya," jelas Lily. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di mobil Toyota Innova L 1975 AV yang di bawa pelaku.

Polisi kemudian menemukan sebilah parang tanpa surat-surat resmi yang disembunyikan di bawah jok bagian belakang mobil.

"Tindakan tersangka EP tergolong premanisme. Dia mengaku menerima jasa penagihan utang dengan imbalan 5 persen dari jumlah utang yang ditagih," pungkasnya..

EP kini sudah dijebloskan ke sel tahanan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Han/Sen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional