Rabu, 13 Desember 2017

Pemkab Kotabaru Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten


Kotabaru, wartakum.com - Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotabaru, di gelar di Hotel Grand Surya Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, Selasa 12/12/17.

Acara dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, Dewan Pengupahan Nasional RI, Kadis Ketenaga Kerjaan Dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru beserta Staf, seluruh Perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Kotabaru, Kadin Kotabaru dan Instansi lainya.

Wakil Bupati Kotabaru Ir. H. Burhanudin mengatakan, masalah ketenagakerjaan adalah masalah yang cukup rumit karena menyangkut ribuan bahkan juta jiwa orang sebagai tenaga kerja, salah satunya adalah tekanan kenaikan upah ditengah dunia usaha yang masih lesu dengan krisis global saat ini.

Berbicara masalah upah tidak terlepas dari masalah kesejahteraan karyawan, dengan terpenuhinya upah yang layak, maka kesejahteraan pekerja turut terpenuhi, imbuhnya.

Berdasarkan Peraturan Perundang- Undangan tersebut diatas diartikan bahwa sistem penetapan upah untuk pekerja di Indonesia masuk keikut sertaan pemerintah dalam penetapan upah, terutama upah minimum.

Kata Burhan, Sebab menurut definisi upah dalam UU Nomor 13 Tahun 2013 Tetang Ketenaga Kerjaan Pasal 88 Ayat (4) yang isinya: Pemerintah menetapkan upah minimum, berdasarkan kebutuhan hidup layak dan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Upah adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau Peraturan Perundangan- Undangan yang berlaku termasuk tunjungan bagi pekerja atau buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang atau akan dilakukan.

Lanjut Burhan, Diharapakan agar setiap kebijakan pengupahan yang ditempuh memperhatikan aspirasi pada pekerja atau buruh, yaitu meningkatkan kesejahteraan dan aspirasi pengusaha yaitu peningkatan produktivitas dan pengembangan perusahaan secara berkelanjutan.

Kepada Dewan Pengupah saya harapakan supaya betul- betul melaksanakn tugasnya dengan baik sebagai bukti pengabdian kita kepada masyarakat, khususnya masyarakat dunia usaha dan dunia kerja.

Dewan Pengupahan Nasional RI Ferri Nuzarli, SE mengatakan, Hari ini dewan pengupahan daerah minta masukan tentang upah sektoral, sekala upah, pelaksananya, pendidikan dan penjelasanya.

Di Kabupaten Kotabaru masih banyak kekurangan, kemungkinan daerah jauh, Dinas Ketenaga Kejaannya masih banyak yang harus dibenahi terutama pengupahan, karena pungsi dan pengupahan ini perlu di aktifkan.

Karena ini akan menjadi suatu pengawas kontrol, bagaimana upah- upah semua perusahan yang ada ini bisa berjalan sesuai dengan aturan, banyak aturan yang dilanggar oleh para pengusaha, kita minta kepada semua pengusaha normatif.

Saya menghimbau dan mendorong kepada seluruh pekerja untuk berjuang terus, semangat pada kolidornya, jangan anarkis, kalau mau demo ada aturannya, kalau mau berunding ada tata caranya, yang penting itikat baik itu harapan kita, harapan pemerintah masih kita hubungan dengan industrial, bila perlu kita bikin Perda kedepannya.

Kata Ferri, saat ini Kotabaru belum punya Perda, kita boleh contoh di daerah Karawang Perdanya sudah ada. Supaya kondisinya jelas dan semua perusahaan yang ada di Kabupaten Kotabaru ini tahu Perdanya, kita harus lakukan dan buktikan dalam membuat Perda itu untuk kesejahteraan buruh semua, seperti Perda tentang perumahan buruh, uang makan buruh, transport buruh, kesejahteraannya, seperti perlindungan K3nya, tentang rekrutmenya, beberapa % lokalnya, berapa % luar lokal dan itu boleh diatur dalam Perda.  (Herpani)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional