Sabtu, 09 Desember 2017

Konsultan Pajak Leny Anggraeni Jadi Tersangka Penggelapan

SURABAYA, wartakum.com - Leny Anggreini konsultan pajak sekaligus warga komplek perumahan mewah Jalan Manyar Tirto Moyo II No 12 Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan sebesar Rp 500 juta milik kliennya.

Leny ditetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi Nomor : LP/240/B/IX/2017/JATIM/RESTABES-SBY/SEK-GBG tanggal 19 September 2017.

Penetapan Leny, sebagai tersangka ini diketahui, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Penyidik Unit Reskrim Polsek Gubeng pada hari Senin 23 Oktober 2017.

"Penyidik meningkatkan status untuk saksi Leny Anggreini sebagai tersangka," kata korban penipuan dan penggelapan Salim Himawan Saputra, Sabtu (9/12/2017).

Penetapan status tersangka itu juga disandang Leny sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan No Pol : SP-Sidil/+06.A/IX/2017/Reskrim. Tanggal 10 Oktober 2017 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ke A2. NO Pol B/94/SP2HP/LPK.240.09/2017 tanggal 10 Oktober 2017.

Sangat disayangkan, konsultan pajak yang cantik ini itu tidak menghiraukan panggilan Penyidik Polsek Gubeng. Bahkan Leny Anggreini dikabarkan telah 'menghilang' setelah mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor : 55/PRAPER/2017/PN.SBY tanggal 30 November 2017.

Leny juga diduga berhasil memilih Dwi Purwadi sebagai hakim yang bakal menyidangkan permohonan praperadilan tersebut.

Nama hakim Dwi Purwadi sengaja dilakukan Leny karena sebelumnya Dwi Purwadi adalah Ketua Majelis Hakim gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Perkara Nomor : 43/Pdt.G/2017/PN.Sby tanggal 19 Januari 2017. Dalam Gugatan PMH tersebut, Hakim Dwi Purwadi memutuskan “Gugatan Tidak Dapat Diterima” atau Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). (Han/Sen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar