Kamis, 14 Desember 2017

Jelang Tahun Baru, Satlantas Polres Sampang Antisipasi Knalpot BRONG!


Sampang. wartakum.com - Demi menjaga kenyamanan dan ketentraman masyarakat saat melaksanakan Tahun Baru 2018, Satlantas Polres Sampang mengelar razia di kios-kios penjual alat onderdi knalpot di wilayah kawasan Polres Sampang. 

Pasalnya,  kreatifitas masyarakat semakin maju terutama kalangan muda namun terkadang disayangkan, kreatifitas tersebut disalahgunakan bahkan sampai menggangu ketertiban masyarakat sekitar dengan menganti knalpot bersuara keras, yang biasa dikenal oleh masyarakat dengan knalpot brong, mereka memodifikasi bahkan merubah knalpot menjadi sedemikian rupa sehingga menjadikan suaranya sangatlah keras dan mengganggu pendengarnya,

Tradisi tahunan ini membuat aparat kepolisian harus bertindak cepat, tindakan yang dilakukan tidak hanya di kios penjual knalpot, melaikan berbagai upaya mulai dari himbauan berupa tulisan banner, datang langsung ke bengkel bengkel yang biasa melayani modifikasi rakitan knalpot brong sampai dengan penindakan langsung di jalan jalan.

AKBP Topik Sukendar S.I.K. selaku Kapolres Sampang melalui Kasat Lantas Polres Sampang AKP Musa Bahtiar menjelaskan, Semua lini kami gerakkan dan semua ini kami lakukan demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat jelang akhir tahun 2017 

"semua sudah diatur dengan undang undang, perihal standart kebisingan knalpot motor tercantum dalam UULLAJ No.2 tahun 2009 pasal 48 ayat 3b yang mengacu pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.7 tahun 2009, yaitu tentang tingkat kebisingan knalpot, dan berdasarkan pasal 285 UU No.22 tahun 2009 bahwasanya pengendara motor yang membawa kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan tekhnik  dan layak jalan akan ditindak, salah satu diantaranya adalah knalpot." ujarnya. (Ros)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar