Kamis, 21 Desember 2017
Jaksa Akui Ada Error Procedure Atas Tersangka Henry Gunawan
SURABAYA - wartakum.com, Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan pedagang Pasar Turi dengan terdakwa Henry J Gunawan memasuki tahap jawaban eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas jawaban tersebut, kuasa hukum Henry menemukan adanya Eror In Procedure pada dakwaan jaksa.
Dalam jawabannya, JPU Darwis menilai eksepsi yang diajukan Henry J Gunawan, telah memasuki pokok perkara.
"Kami mengganggap esepsi sudah masuk pokok perkara dan meminta hakim melanjutkan persidangan ke pembuktian," kata JPU Darwis, Kamis (21/12/2017).
Terkait jawaban tersebut, Agus Dwi Warsono, salah seorang kuasa hukum Henry menemukan hal yang menarik dalam jawaban eksepsi yang diajukan jaksa Darwis yaitu soal error in prosedur.
"Jaksa mengakui sendiri bahwa yang terkait eror in prosedur itu apabila hak-hak Pak Henry saat statusnya masih sebagai tersangka tidak terpenuhi menyangkut pemeriksaan formal pada proses penyidikan," terangnya.
Agus juga mengungkapkan bahwa dalam eksepsinya pihaknya membahas terkait pemenuhan hak Henry sebagai tersangka yang meminta agar dihadirkan tiga ahli pada saat proses penyidikan. Namun, ternyata ahli yang dihadirkan saat penyidikan statusnya hanya saksi.
"Saat itu Pak Henry meminta agar penyidik menghadirkan tiga ahli yaitu Profesor Markus, Dr Suyatno, dan Dr Yagus Yiat. Ketiganya saat diperiksa penyidik kapasitasnya bukan sebagai ahli tapi sebagai saksi. Jadi ini tadi ada pengakuan jaksa terkait ada error in prosedurnya," tegasnya.
Selain itu, Agus juga menanggapi pernyataan jaksa Darwis yang menyebut bahwa eksepsi Henry telah memasuki pokok perkara. Menurutnya, hal itu merupakan hak dari penuntut umum dalam memberikan jawaban atas eksepsi.
"Nggak masalah, itu hak penuntut umum. Namun sebenarnya apa yang disampaikan jaksa dalam jawabannya juga telah memasuki pokok perkara, seperti perjanjian-perjanjian yang dibacakan tadi. Jaksa yang dibacakan tadi juga masuk pokok perkara, sama saja kan," katanya.
Kendati demikian, Agus mengaku menyerahkan semua ke majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil pada sidang putusan sela pekan depan.
'Harapan kami eksepsi dikabulkan majelis hakim. Karena dalam eksepsi kami menyampaikan bahwa perkara ini perkara perdana dan bukan pidana. Jadi PN Surabaya tidak berwenang mengadili kasus ini," pungkas Agus.
Sementara itu, Liliek Djaliyah, kuasa hukum Henry lainnya berpendaaat ain dengan menyebut bahwa gugatan perdata yang diajukan PT GBP terhadap pedagang Pasar Turi menemui titik terang. Dalam putusan selanya, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan para pedagang.
Atas penolakan eksepsi tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan perdata tersebut bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Jadi kalau sidang perdata boleh digelar di PN Surabaya, mestinya senada dengan eksepsi kemarin yang disampaikan Pak Yusril, bahwa kasus ini peYusril, bahwa kasus ini perdata bukan pidana," kata Liliek. (Han/Sen)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nasional
-
Pose terduga pelaku pidana penipuan bersama teman-temannya berseragam PNS SURABAYA, wartakum.com -Tugianto and partners, kantor pengaca...
-
Belitung, wartakum.com - Peran dan fungsi Pemerintah, salah satunya adalah menjamin kesehatan dan masa depan masyarakat. Namun, sepert...
-
Surabaya, wartakum.com - Diduga sudah melanggar aturan perda salah satu cafe dan karaoke diwilayah surabaya, menyediakan penari striptis. ...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Polemik seputar pungutan PTSL Pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut Prona (Progr...
-
Pangkalpinang, wartakum.com - Geliat pesta demokrasi dalam tajuk Pilkada Serentak 2018, makin seru untuk diikuti. Seperti di Kota Pangka...
-
Sampang, wartakum.com - Ada pepatah guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari. Pribahasa ini harusnya jadi acuhan oleh para guru y...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Gelaran operasi Zebra adalah program yang berkesinambungan Kepolisian RI sebagai bagian dari upaya menertibkan...
-
Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka berbunyi Elmu Luhung Teu Adigung, Sakti Diri Teu Kumaki, Yakin Usik Kersaning Illahi, Wartakum.com,...
-
SURABAYA - wartakum.com , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Siska Crhristiana dan jaksa Irene Ulfa, menuntut dua terdakwa ka...
-
Pamekasan, Wartakum.com - Mobil Toyota Fortuner baru bernopol M 45 NICO berwarna Putih, bebas berkeliaran di jalanan wilayah Kabupaten Pa...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar